Lebih dari 20
manhaj (metode) hisab berkembang di Indonesia, perbedaan hitungan hisab selalu ada. Perbedaan dalam hitungan menit masih dapat ditoleransi, tetapi apabila perbedaan sudah pada hitungan derajat maka menjadi masalah, lebih-lebih apabila perbedaan itu pada hitungan hari.
Perbedaan-perbedaan hitungan hisab itu terjadi karena sistem dan kriteria penetapan awal bulan yang digunakan masing-masing metode tidak sama. Ada dua macam kriteria yang digunakan oleh metode-metode dalam menetapkan awal bulan, yaitu kriteria
wujudul hilal dan kriteria
imkanurrukyah.
Hisab NU memiliki ciri khas yaitu metode hisab penyerasian secara
jama’i dengan pendekatan rukyah atau dengan menggunakan kriteria
imkanurrukyah. Indikator secara empirik kriteria
imkanurrukyah minimal tinggi hilal (TH) 2 derajat, umur bulan (UB) 8 jam, letak antara matahari dan bulan (BA) 3 derajat dan di-
tashih dengan rukyah di lapangan. Metode hisab penyerasian ini berkualitas tahqiqi, tadqiqi atau ‘ashri.
Atas dasar metode, sistem dan kriteria tersebut maka hisab awal bulan Robiul awwal tahun 1431 H jatuh pada hari Selasa, 16 Februari 2010 dan 12 Robiul awwal 1431 H (Maulid Nabi Muhammad SAW) jatuh pada hari Sabtu, 27 Februari 2010 sebagaimana dimuat dalam almanak NU tahun 2010. NU tidak menetapkan awal bulan Robiul awwal pada hari Senin, 15 Februari 2010 karena pada hari ahad (malam senin) ketika matahari terbenam hilal baru 0
047’18”, berarti belum memenuhi kriteria
imkanurrukyah.
Berbeda dengan almanak-almanak lain yang menggunakan kriteria wujudul hilal sehingga awal bulan Robiul awwal 1431 H jatuh pada hari senin, 15 Februari 2010 dan tanggal 12 Robiul awal 1431 H jatuh pada hari Jum’at, 26 Februari 2010.
Perbedaan almanak NU dengan almanak lain pernah terjadi di masa lalu. Ketika Departemen Agama era Aqil Munawwar menetapkan hari rukyah untuk awal bulan Dzulhijjah tahun 2003 maka NU menetapkan bahwa hari rukyah jatuh pada hari berikutnya. Ketika era Menteri Agama Maftuh Basuni menetapkan hari rukyah untuk awal Syawwal tahun 2007, NU menetapkan bahwa hari rukyah jatuh pada hari berikutnya dan ketika menetapkan hari rukyah untuk awal bulan Romadhon tahun 2009, NU menetapkan bahwa hari rukyah jatuh pada hari berikutnya. Tetapi perbedaan-perbedaan itu dapat teratasi dengan rukyah-rukyah yang diselenggarakan oleh NU berhasil melihat hilal. Sekiranya untuk penetapan hari Maulid Nabi Muhammad SAW diselenggarakan rukyah oleh negara, maka insyaallah yang benar adalah almanak NU yang menetapkan hari Maulid Nabi Muhammad SAW jatuh pada hari Sabtu, 27 Februari 2010.
Jelaslah bahwa perbedaan hari Maulid Nabi Muhammad SAW yakni 12 Robiul awwal 1431 H (2010) ini karena adanya perbedaan kriteria.
Perbedaan hitungan hisab yang demikian ini menunjukkan bahwa hisab tidak dapat dijadikan dasar penyatuan penetapan awal bulan Qomariyyah.
A. Ghazalie Masroeri
Ketua Lajnah Falakiyah PBNU
Sumber : www.nu.or.id