News Update :

MUI Rilis Fatwa Soal Bank Sperma & Bank ASI

Selasa, 27 Juli 2010 20:47 WIB

Majelis Ulama Indonesia
VIVAnews
Jakarta, (tvOne).

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan beberapa fatwa diantaranya mengenai Ubah ganti Kelamin, Donor Organ Tubuh, Bank Sperma dan Bank Asi.

Beradasarkan Fatwa yang dirilis MUI, menjelaskan bahwa praktek jual beli sperma haram hukumnya, sedangkan pendirian bank air susu ibu (ASI) diperbolehkan dengan persyaratan tertentu.

"Donor sperma diharamkan begitu juga mendirikan bank sperma," demikian fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang dibacakan Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni`am Sholeh dalam Musyawarah Nasional (Munas) MUI ke VIII di Hotel Twin Plasa, Jakarta Barat, Selasa, (27/7).

Dalam kesempatan itu, MUI juga membahas mengenai wacana pendirian bank ASI dengan persyaratan tertentu. "Syarat pertama adalah bank ASI boleh setelah melalui musyawarah antara orang tua bayi dan donor yang termasuk pembahasan mengenai biaya bagi donor," ujar Asrorun.

Musyawarah antara kedua belah pihak dibutuhkan karena anak yang menyusu dari ibu yang sama akan menjadi saudara sesusuan yang haram hukumnya untuk menikah.

Jika orang tua bayi mengetahui siapa donor bagi ASI yang digunakan maka dapat dihindari pernikahan antara saudara sesusuan yang diharamkan agama tersebut.

Syarat lain dari dibolehkannya bank ASI tersebut adalah bahwa donor harus dalam kondisi sehat dan tidak hamil selama memberikan ASI-nya. "Para donor juga harus tetap menjaga syariat Islam dalam perilaku sehari-hari," kata Asrorun. (Ant)
Share this Article on :

0 komentar:

Post a Comment

 

© Copyright GP. ANSOR - FATAYAT NU KEC. PIYUNGAN 2010 -2011 | Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.